Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang belum menyimpulkan perubahan warna itu sebagai pencemaran yang membahayakan lingkungan. Pemerintah memilih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sekaligus menelusuri sumber aliran yang masuk ke sungai.
Plt Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan pemeriksaan awal dilakukan bersama Perum Jasa Tirta I. Dari pemeriksaan terhadap air limbah yang masuk ke badan sungai, parameter awal disebut masih memenuhi baku mutu.
"Secara baku mutu, air untuk limbah yang masuk ke sungai masih dalam standar," kata Raymond saat dikonfirmasi Narative.id, Rabu (30/9/2026).
Meski demikian, DLH tidak mengabaikan perubahan warna yang terlihat di lapangan. Sampel air telah diambil untuk menjalani pemeriksaan laboratorium dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Hasil pengujian tersebut diperkirakan baru dapat diketahui sekitar 14 hari setelah pengambilan sampel.
"Walaupun pada waktu pengecekan kemarin tidak ada perubahan warna, tetapi untuk uji labnya baru bisa keluar 14 hari setelah pengambilan," ujarnya.
Kondisi Sungai Kembali Normal
Peninjauan lapangan yang dilakukan pada Senin (28/9/2026) menunjukkan kondisi Sungai Brantas di lokasi tersebut telah kembali seperti biasanya.
Raymond menyebut petugas tidak lagi menemukan perubahan warna maupun bau yang mencolok pada air sungai.
"Warna kondisi sungai normal seperti pada umumnya. Tidak ada perubahan bau sungai atau bentuk-bentuk lainnya," katanya.
Kondisi yang kembali normal tersebut menjadi salah satu alasan DLH masih melakukan pendalaman sebelum menentukan apakah perubahan warna sebelumnya berkaitan dengan aktivitas tertentu.
12 Industri Masuk Penelusuran
Selain mengambil sampel air, DLH Kota Malang mulai menginventarisasi industri yang berada di sekitar saluran drainase yang terhubung dengan Sungai Brantas.
Sedikitnya terdapat 12 industri yang akan diperiksa, khususnya terkait sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masing-masing.
"Yang pasti kita masih menunggu uji lab. Tetap nanti kita cek dulu sistem pengolahan air limbahnya di situ. Nanti kan ada hitungan standarnya," jelas Raymond.
Menurut DLH, keberadaan saluran pembuangan menuju badan sungai tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Pembuangan air limbah diperbolehkan sepanjang telah melalui pengolahan dan memenuhi ketentuan baku mutu yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, DLH belum menunjuk industri tertentu sebagai sumber perubahan warna air.
Pemeriksaan terhadap IPAL dan hasil uji laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.
"Kita pengecekan langsung ke industri-industri tersebut. Tetapi supaya kuat, kita menunggu hasil uji labnya," pungkas Raymond.
Untuk sementara, perubahan warna air Sungai Brantas di Mergosono masih menjadi temuan yang dalam proses verifikasi. Kepastian mengenai kandungan air dan kemungkinan sumbernya baru dapat ditentukan setelah hasil laboratorium dan pemeriksaan terhadap sejumlah industri selesai.


▶
▶
▶
▶
▶
▶






Narative.id Pemalang · Kebijakan & Politik
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Ekonomi & Usaha
Narative.id Malang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Lumajang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Pemalang · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Pendidikan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR