Narative.id Malang · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Curat Mendominasi dengan 173 Perkara

Pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus kejahatan yang paling banyak diungkap Polres Malang selama Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi selama…
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menunjukkan hasil pengungkapan 273 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2026 dalam konferensi pers di Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menunjukkan hasil pengungkapan 273 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2026 dalam konferensi pers di Polres Malang. · Foto: (Humas Polres Malang)

NARATIVE.ID Malang, – Pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus kejahatan yang paling banyak diungkap Polres Malang selama Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi selama 12 hari, polisi mencatat 273 kasus dengan 129 tersangka diamankan. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 10 kasus.

Operasi Sikat Semeru 2026 berlangsung pada 10–21 Oktober 2026. Polres Malang bersama seluruh Polsek jajaran tidak hanya menuntaskan seluruh target operasi, tetapi juga mengungkap 263 kasus lain di luar target yang telah ditetapkan.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (26/10/2026).

“Target operasi awal sebanyak 10 kasus. Namun, selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 273 kasus dengan 129 tersangka,” kata Rulian.

Berdasarkan keterangan Polres Malang, capaian itu menempatkan institusinya di peringkat pertama dalam jumlah pengungkapan kasus di antara Polres jajaran Polda Jawa Timur selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Curat dan Curanmor Mendominasi Dari total 273 kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 173 kasus. Berikutnya, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 89 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) tujuh kasus, serta penyalahgunaan senjata tajam empat kasus.

Besarnya angka pencurian rumah, kendaraan, dan tempat usaha menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut. Menurut Rulian, pelaku curat menyasar berbagai lokasi, mulai dari rumah tinggal, kamar kos, kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen.

Modus yang digunakan antara lain merusak pintu, gembok, atau kunci untuk mengambil barang berharga. Sementara dalam kasus curanmor, sejumlah pelaku diduga menggunakan kunci palsu atau merusak kunci kendaraan.

Polisi juga menemukan perkara pencurian yang melibatkan orang-orang yang saling mengenal. Salah satunya, pelaku diduga mengambil kendaraan milik rekan kerjanya.

“Dari berbagai pengungkapan ini, ada juga antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati, termasuk ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain,” ujarnya.

Satu Tersangka Diduga Terlibat di Delapan TKP Salah satu rangkaian perkara yang menjadi perhatian polisi melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar. Dia diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi, tersangka diduga beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari.

Dalam rangkaian perkara tersebut, polisi menerbitkan delapan laporan polisi dengan total kerugian korban lebih dari Rp 80 juta.

Selain pencurian rumah dan kendaraan, Polres Malang juga menangani dugaan pencurian kabel kelistrikan di Dampit serta kabel penerangan jalan umum (PJU) di Tumpang. Polisi turut menangani dugaan perburuan landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan.

Barang Bukti dan Pengembalian kepada Korban Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan. Di antaranya 11 sepeda motor, 15 telepon seluler, satu sepeda angin, dokumen kendaraan, kunci, perkakas, kabel, dan barang lainnya.

Sebagian barang bukti juga telah dikembalikan kepada pemiliknya. Barang yang disebut telah diserahkan kembali meliputi enam sepeda motor, 10 telepon seluler, satu sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.

Pengembalian barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian dari penanganan perkara, terutama bagi korban yang kehilangan barang akibat tindak pidana.

Rulian mengapresiasi jajaran Satreskrim, personel Polsek, serta masyarakat yang memberikan informasi selama pelaksanaan operasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kabupaten Malang atas kerja sama serta informasi yang diberikan. Sinergi ini kami harapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Meski ratusan kasus berhasil diungkap, upaya menjaga keamanan lingkungan tetap membutuhkan kewaspadaan masyarakat. Polres Malang mengimbau warga memastikan pintu, jendela, pagar, dan gembok terkunci saat rumah ditinggalkan.

Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman.

Warga yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan dapat melapor melalui layanan darurat 110 yang tersedia selama 24 jam.

“Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat,” pungkas Rulian.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
ADVERTISEMENTpromo aplikasi inline berita
#Jelajah Malang
Prayitno
Prayitno
Reporter / Redaksi Narative.id Malang

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT