Narative.id Malang · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Kembali Jalani Hukuman di Lapas Malang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Setelah keputusan disampaikan, Bechi kembali diantar petugas ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani masa pidananya.
Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Oktober 2026.
Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Oktober 2026. · Foto: Dok Prayitno79 / Narative ID
NARATIVE.ID Malang, — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut program pembebasan bersyarat terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan.

Pencabutan tersebut membuat Bechi kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi mengatakan, surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat telah diterima pihaknya dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026).

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Bechi saat yang bersangkutan menjalani kewajiban lapor di Bapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).

"Pada hari ini yang bersangkutan klien atas nama Bechi melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikannya SK itu terhadap klien secara persuasif," kata Fathorrosi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

Menurut Fathorrosi, setelah keputusan pencabutan pembebasan bersyarat disampaikan, petugas Bapas mengantar Bechi kembali ke Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa masa pidananya.

"Dan hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang yang dibantu oleh petugas dari Lapas," ujarnya.

Sebelumnya, Bapas Kelas I Malang menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Bechi diberikan melalui mekanisme pemasyarakatan yang berlaku.

Fathorrosi sebelumnya menyebut pemberian hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Itu merupakan hak integrasi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22. Kami pelaksana pemasyarakatan harus memberikan hak tersebut sesuai syarat," ujar Fathorrosi pada 22 September 2026.

Proses pemberian pembebasan bersyarat, kata dia, tidak dilakukan secara langsung. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk penelitian kemasyarakatan (Litmas) dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Bebas bersyarat bisa diberikan setelah menjalani 2/3 masa hukuman dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim," jelasnya.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dan telah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 8 Juli 2022. Ia sempat menjalani masa hukuman di sejumlah tempat penahanan sebelum akhirnya ditempatkan di Lapas Kelas I Malang.

Saat pemberian pembebasan bersyarat sebelumnya, pihak Lapas Kelas I Malang menyatakan Bechi dinilai menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengatakan penilaian tersebut merupakan hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), termasuk keikutsertaan Bechi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

"Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian," kata Christo.

Dengan terbitnya keputusan pencabutan pembebasan bersyarat, Bechi kini kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
PRAYITNO
PRAYITNO
Reporter / Redaksi Narative.id Malang

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT