NARATIVE.ID, Kota Batu - Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membeli lahan eks Hotel De Rayja untuk melindungi sumber mata air Umbul Gemulo. Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga sumber air yang menopang kebutuhan ribuan warga.
Desakan tersebut kembali menguat setelah lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa itu berpindah kepemilikan pada 2025. Perubahan kepemilikan tersebut memunculkan kekhawatiran warga terhadap potensi aktivitas di sekitar sumber mata air yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Pradipta Indra Ariono, mengatakan pembelian lahan oleh pemerintah menjadi salah satu opsi penyelesaian persoalan dengan pemilik baru.
"Lokasi itu sudah pindah kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru pada 2025. Persoalan itu memicu warga untuk men-trigger traumanya soal konflik itu, sehingga warga mendorong agar ada solusi terhadap kasus ini dengan pemilik baru, salah satunya mendorong pemerintah kota melakukan pembelian lahan," ujar Indra, Kamis (29/10/2026).
Usulan tersebut disampaikan FMPMA, WALHI Jatim, serta perwakilan tiga desa, yakni Sidomulyo, Bumiaji, dan Bulukerto, dalam audiensi dengan Pemkot Batu di Balai Kota Among Tani pada Senin (26/10/2026).
Menurut Indra, Pemkot Batu berencana menindaklanjuti usulan itu dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat. Tim tersebut akan mengkaji kelayakan lahan eks Hotel De Rayja untuk dibeli dan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Kajian diperlukan untuk memastikan rencana pembelian sesuai ketentuan regulasi sekaligus mempertimbangkan fungsi lahan bagi perlindungan mata air. Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai sengketa kepemilikan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air.
WALHI Jatim menilai pembelian lahan dapat memberikan manfaat ganda, yakni memperluas RTH publik dan memperkuat perlindungan kawasan resapan air. Organisasi lingkungan itu juga menyoroti capaian RTH publik Kota Batu yang disebut masih belum memenuhi target 20 persen.
"Tentu ini akan menjadi preseden yang sangat baik. Ini bisa menjadi penambahan RTH sekaligus perbaikan perlindungan sumber mata air di Kota Batu, mengingat sampai hari ini pemerintah kota belum bisa mencapai target RTH publik sebesar 20%, masih kurang," kata Indra.
Dia mencontohkan pengadaan lahan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2013, yang menurutnya menjadi salah satu preseden bagi upaya penyelamatan kawasan melalui pengadaan tanah pemerintah. Lahan tersebut kini dikenal sebagai Taman Kenangan.
"Artinya, kebijakan ini sangat memungkinkan untuk dilakukan dan memberi harapan besar bagi warga," imbuhnya.
Urgensi perlindungan lahan eks Hotel De Rayja berkaitan dengan peran strategis mata air Umbul Gemulo. WALHI Jatim menyebut sumber air tersebut memiliki debit sekitar 160 liter per detik dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sejumlah wilayah.
Selain menopang kebutuhan warga di tiga desa sekitar, air dari Umbul Gemulo juga dimanfaatkan oleh PDAM Kota Batu untuk melayani sekitar 19.000 pelanggan. Menurut Indra, pemanfaatannya juga menjangkau wilayah lain melalui aliran air yang melimpah hingga sembilan desa dan bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
"Umbul Gemulo itu salah satu sumber terbesar di Kota Batu dengan debit 160 liter per detik. Ini sumber penghidupan utama, tidak hanya untuk tiga desa, bahkan PDAM juga memanfaatkannya untuk sekitar 19.000 konsumen. Belum lagi limpahannya digunakan sampai sembilan desa dan alirannya menuju DAS Brantas," tegasnya.
WALHI Jatim menilai besarnya manfaat Umbul Gemulo membuat perlindungan kawasan sumber air perlu menjadi pertimbangan penting dalam kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan di Kota Batu.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, harga lahan eks Hotel De Rayja yang luasnya mencapai ribuan meter persegi diperkirakan berada di kisaran Rp17 miliar hingga Rp18 miliar. Namun, nilai tersebut masih perlu dipastikan melalui penilaian resmi apabila rencana pembelian ditindaklanjuti.
Rencana pengadaan lahan kini bergantung pada hasil kajian dan keputusan Pemkot Batu. Hingga ada keputusan resmi, pembelian lahan serta pengalihfungsian menjadi RTH masih berupa usulan yang diperjuangkan warga dan organisasi lingkungan.
Bagi masyarakat, langkah tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan lahan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan terhadap Umbul Gemulo sebagai sumber air yang manfaatnya melampaui batas satu desa.


▶
▶
▶
▶
▶
▶
▶







Narative.id Jawa Timur · Lingkungan & Bencana
Narative.id Jawa Timur · Hukum & Keamanan
Narative.id Pemalang · Warga & Sosial
Narative.id Jawa Barat · Kesehatan
Narative.id Jawa Barat · Pendidikan
NARATIVE.ID · Pendidikan
NARATIVE.ID · Ekonomi & Usaha

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR