NARATIVE.ID Malang, – Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan seorang warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berinisial K yang diduga berkaitan dengan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, pada Rabu (21/10/2026).
Penyidik menduga kebakaran bermula dari puntung rokok yang dibuang hingga memicu api pada dedaunan bambu. Bara api kemudian diduga merambat dan membakar gunungan sampah di area TPA Supiturang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adhi Prihantoro mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap K untuk mendalami peristiwa tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah disita penyidik.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, guna mendapatkan kepastian hukum," ujar Septiawan saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari 15 saksi. Mereka terdiri dari warga sekitar hingga petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berada di lokasi ketika kebakaran pertama kali diketahui.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, informasi awal mengenai kebakaran diterima pelapor melalui pesan WhatsApp dari seorang saksi berinisial Y sekitar pukul 12.00 WIB. Saksi tersebut melaporkan adanya kumpulan asap di kawasan TPA Supiturang.
Pelapor kemudian mengecek lokasi dan mendapati sejumlah titik api. Upaya penelusuran dilakukan dengan berkoordinasi bersama warga sekitar untuk mengetahui sumber kebakaran.
"Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat dan petani sekitar, pelapor mendapatkan keterangan bahwa mereka sempat melihat keberadaan dua orang yang ciri-cirinya kini sesuai dengan terduga pelaku," jelas Septiawan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke Polresta Malang Kota. Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Meski seorang warga telah diamankan, proses hukum masih berjalan. Polisi berencana melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Septiawan menyebut penyidik menerapkan sangkaan Pasal 311 dan Pasal 308 KUHP terkait kebakaran yang diduga terjadi akibat kelalaian.
"Kita sangkakan Pasal 311 sama 308 KUHP tentang kebakaran yang tidak disengaja, menimbulkan kealpaan," pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti untuk memastikan penyebab kebakaran di TPA Supiturang.


▶
▶
▶
▶
▶
▶
▶






NARATIVE.ID · Lingkungan & Bencana
NARATIVE.ID · Hukum & Keamanan
Narative.id Jawa Tengah · Ekonomi & Usaha
Narative.id Brebes · Ekonomi & Usaha
Narative.id Brebes · Hukum & Keamanan
Narative.id Jawa Tengah · Olahraga
Narative.id Jawa Tengah · Ekonomi & Usaha
Narative.id Tegal · Warga & Sosial

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR